<p data-end="442" data-start="88" style="text-align: justify;"><strong data-end="98" data-start="88">Badung</strong> – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Badung menghadirkan media informasi terbaru mengenai <strong data-end="441" data-start="407">Syarat dan Tata Cara Pengaduan</strong>.</p> <p data-end="867" data-start="444" style="text-align: justify;">Flyer informasi ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, saran, masukan, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan DPPKBPPPA Kabupaten Badung. Melalui informasi yang disajikan secara jelas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat mengetahui berbagai kanal pengaduan yang tersedia beserta prosedur penyampaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.</p> <p data-end="1324" data-start="869" style="text-align: justify;">Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai media, di antaranya <strong data-end="952" data-start="934">Hotline 24 Jam</strong>, <strong data-end="1007" data-start="954">SIDUMAS (Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat)</strong>, <strong data-end="1024" data-start="1009">SP4N-LAPOR!</strong>, <strong data-end="1043" data-start="1026">Kontak Bupati</strong>, <strong data-end="1078" data-start="1045">Instagram @dp2kbp3a.kabbadung</strong>, <strong data-end="1095" data-start="1080">Kotak Saran</strong>, maupun secara langsung kepada petugas pelayanan. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> <p data-end="1591" data-start="1326" style="text-align: justify;">Selain menjelaskan saluran pengaduan, flyer tersebut juga memuat persyaratan penyampaian pengaduan, baik secara lisan, tertulis, maupun elektronik, sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi secara lengkap untuk memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut.</p> <p data-end="1746" data-start="1593" style="text-align: justify;">Layanan pengaduan DPPKBPPPA Kabupaten Badung dibuka pada <strong data-end="1700" data-start="1650">hari Senin sampai Kamis pukul 09.00–15.00 WITA</strong>, serta <strong data-end="1745" data-start="1708">hari Jumat pukul 07.30–11.00 WITA</strong>.</p> <p data-end="2180" data-is-last-node="" data-is-only-node="" data-start="1748" style="text-align: justify;">Melalui penyediaan media informasi ini, DPPKBPPPA Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap masukan dan pengaduan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.</p>
DP2KBP3A Kabupaten Badung Perbarui Media Informasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat
30 Jun 2026