<p>“Korupsi dan gratifikasi adalah ancaman bagi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, adil, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh jajaran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.</p> <p>Tolak gratifikasi bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara jujur, profesional, dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.</p> <p>Kami percaya bahwa pelayanan yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui aparatur yang berintegritas dan berani berkata tidak terhadap segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dalam bekerja. Dengan semangat anti korupsi, mari bersama membangun budaya kerja yang bersih, disiplin, dan bertanggung jawab.</p> <p>Melalui komitmen bersama untuk menolak gratifikasi, kita turut mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani, serta menghadirkan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Badung.</p> <p>“Tolak Gratifikasi, Bangun Integritas, Wujudkan Pelayanan Berkualitas.”</p> <p>#TolakGratifikasi<br /> #AntiKorupsi<br /> #ZonaIntegritas<br /> #PelayananBersih<br /> #BeraniJujurHebat<br /> #BadungMelayani”</p>
Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung berkomitmen memberikan pelayanan yang BERSIH, TRANSPARAN, dan AKUNTABEL!
26 May 2026