<p style="text-align: justify;">Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, UPTD PPA Kabupaten Badung melalui pendamping hukum, D.G. Agung Yumartha Putra, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler di Polsek Abiansemal.</p> <p style="text-align: justify;">Pendampingan berlangsung selama 6 jam, pukul 11.46–17.46 WITA, meliputi proses pemeriksaan dan koordinasi dengan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, anak masih menyangkal keterlibatannya. Pemeriksaan kemudian dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan pemberian pemahaman kepada anak mengenai pentingnya bersikap jujur, kooperatif, serta memahami konsekuensi dari proses hukum yang sedang dijalani.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah diberikan pendampingan dan penjelasan secara persuasif, anak akhirnya menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, proses pemeriksaan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
Pendampingan Anak dalam Kasus Dugaan Pencurian oleh Tim UPTD PPA Kab. Badung
06 Oct 2026