<p style="text-align: justify;"><strong>11 Agustus 2026</strong>, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Badung menerima pengaduan terkait <strong>dugaan kekerasan fisik dan perselingkuhan dalam rumah tangga</strong>. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA Kabupaten Badung sebagai bagian dari upaya penanganan dan pendampingan terhadap korban.</p> <p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut, <strong>Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung, dr. I Nyoman Gunarta, M.P.H.,</strong> turut turun langsung bersama dengan <strong>Tim UPTD PPA Kabupaten Badung</strong> dalam proses penanganan dan pendampingan korban.</p> <p style="text-align: justify;">Keterlibatan Kepala Dinas bersama Tim UPTD PPA Kabupaten Badung merupakan bagian dari proses tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah diterima. Dalam proses tersebut, penanganan dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban serta kebutuhan pendampingan yang diperlukan dalam menghadapi permasalahan yang dilaporkan.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi korban dan anak-anak, selanjutnya dilakukan <strong>asesmen psikologis terhadap korban serta kedua anaknya</strong>. Asesmen psikologis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan, khususnya untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban dan anak-anak serta melihat dampak yang mungkin timbul berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.</p> <p style="text-align: justify;">Pelaksanaan asesmen terhadap korban dan kedua anaknya juga menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh informasi yang lebih menyeluruh mengenai kondisi psikologis masing-masing. Dengan demikian, proses penanganan dan pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan yang teridentifikasi selama proses tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">UPTD PPA Kabupaten Badung melalui proses penanganan dan pendampingan tersebut terus berupaya memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban dan anak. Penanganan dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan <strong>perlindungan, pendampingan, dan layanan bagi korban dan anak</strong> yang membutuhkan penanganan terkait dugaan kekerasan.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui tindak lanjut terhadap pengaduan, keterlibatan Tim UPTD PPA Kabupaten Badung, serta pelaksanaan asesmen psikologis terhadap korban dan kedua anaknya, proses penanganan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi korban dan anak-anak. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya UPTD PPA Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan kebutuhan penanganan yang ada.</p>
Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UPTD PPA Badung Turun Langsung Tangani Kasus
17 Sep 2026