<p style="text-align: justify;"><strong>Mangupura, 14 September 2026</strong> – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Petunjuk serta Penjelasan Pengisian Instrumen Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak Versi 3 (SIMEP-PA v.3), Senin, 14 September 2026.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan yang bertempat di Ruang Pertemuan Flamboyan Ghosana Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung ini dilaksanakan dalam rangka mendukung proses pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Badung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui aplikasi SIMEP-PA v.3. Pelaksanaan kegiatan juga merupakan tindak lanjut atas surat Ketua KPAI Nomor B-974/KPAI/DT/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Pengisian Instrumen SIMEP PA v.3.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh <strong>Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung, dr. I Nyoman Gunarta, M.P.H.</strong> Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Badung, khususnya melalui pemenuhan data dan informasi yang diperlukan dalam pengisian instrumen SIMEP-PA v.3.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat koordinasi ini diikuti oleh Anggota Tim Teknis Pengisian Instrumen SIMEP-PA v.3 yang berasal dari berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Peserta antara lain berasal dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, BAPAS Klas I Denpasar, Kepolisian, LPKA Klas II Karangasem, BNN Kabupaten Badung, Bappeda, serta sejumlah perangkat daerah terkait.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, turut terlibat perangkat daerah yang memiliki peran dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, BPBD, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSD Mangusadha, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, UPTD PPA Kabupaten Badung, Yayasan Maha Bhoga Marga, serta Forum Anak Daerah Kabupaten Badung.<br /> Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan petunjuk dan penjelasan terkait pengisian instrumen SIMEP-PA v.3 serta melakukan koordinasi terkait data dan informasi yang diperlukan dari masing-masing instansi. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung terus mendorong komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan anak yang semakin terpadu, terarah, dan berkelanjutan, demi terpenuhinya hak-hak anak serta terwujudnya lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Kabupaten Badung.</p>
Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung Gelar Rapat Koordinasi Pengisian Instrumen SIMEP-PA v.3
15 Sep 2026