<p style="text-align: justify;">Pada 23 Juli 2026, UPTD PPA Kabupaten Badung merespons cepat laporan yang masuk dengan segera melakukan penerimaan pengaduan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dialami korban selama kurang lebih lima tahun terakhir. Pada hari yang sama, tim langsung melakukan asesmen psikologis awal guna mengidentifikasi kondisi emosional serta kebutuhan penanganan korban secara menyeluruh.</p> <p style="text-align: justify;">Pada 24 Juli 2026, UPTD PPA melanjutkan penanganan dengan melakukan penjangkauan ke lokasi aman, yaitu rumah asal ibu korban. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala TU UPTD PPA, Ester Oly, bersama tim yang terdiri dari Agung Yumartha, S.H. selaku konselor hukum, Komang Try Damayanti, M.Psi., Psikolog selaku psikolog, serta Wahyu Damayanthi selaku konselor. Dalam penjangkauan tersebut, tim melakukan asesmen psikologis terhadap dua anak korban yang masing-masing berusia 12 tahun dan 6 tahun, guna mengetahui kondisi psikologis serta menentukan langkah intervensi yang tepat.</p> <p style="text-align: justify;">Masih pada 24 Juli 2026 (siang hari), UPTD PPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan mendampingi korban beserta keluarga dan tim perangkat desa, serta berkolaborasi dengan YLBH Garuda Kencana Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum. Upaya ini dilakukan agar penanganan kasus berjalan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum.</p>
UPTD PPA Bergerak Cepat Tangani Kasus KDRT
27 Jul 2026