<p style="text-align: justify;">UPTD PPA Kabupaten Badung melakukan penanganan kasus dugaan pembatasan akses bertemu anak melalui kegiatan penjangkauan yang dilaksanakan bersama oleh tim di Jimbaran pada tanggal 9 Juni 2026. Tim terdiri dari Agung Yumartha, S.H. selaku Konselor Hukum, Komang Try Damayanti, M.Psi., Psikolog selaku Psikolog, Wahyu Damayanthi selaku Konselor, serta I Putu Eka Putra selaku Administrator.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kegiatan penjangkauan tersebut, tim sekaligus melaksanakan pemeriksaan psikologis terhadap tiga orang anak yang berusia 15 tahun, 9 tahun, dan 6 tahun sebagai bagian dari pendalaman kasus. Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2026, telah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terlapor yang didampingi oleh kuasa hukum.</p> <p style="text-align: justify;">Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak serta memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan akses pengasuhan dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tua.</p>
Penanganan Kasus Dugaan Pembatasan Akses Bertemu Anak di Jimbaran oleh UPTD PPA Kabupaten Badung
25 Jun 2026