<p style="text-align: justify;">UPTD PPA Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perlindungan dan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mengedepankan respons cepat tanpa mengenal waktu.</p> <p style="text-align: justify;">Berdasarkan permohonan resmi dari Kepolisian Resor Badung melalui Unit Satreskrim, UPTD PPA diminta untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Anak tersebut berinisial I.P.R. (15 tahun 11 bulan) dan A.F.P (16 tahun 11 bulan).</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Badung, dengan jadwal pemeriksaan pada pukul 21.00 WITA. Meskipun dilaksanakan di luar jam kerja, tim UPTD PPA tetap hadir tanpa penundaan sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan layanan.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pelaksanaan pendampingan, UPTD PPA menugaskan konselor hukum, Dewa Gede Agung Yumartha Putra, S.H., untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, menjaga kondisi psikologis anak, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.</p> <p style="text-align: justify;">Kehadiran UPTD PPA juga menjadi bagian dari sinergi antar lembaga dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak secara profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.</p> <p style="text-align: justify;">UPTD PPA senantiasa berkomitmen untuk hadir kapan pun dibutuhkan. Tidak terbatas oleh waktu, setiap permintaan pendampingan akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.</p>
Respon Cepat UPTD PPA Kabupaten Badung dalam Pendampingan Dua Anak Pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
20 May 2026