<p style="text-align: justify;">UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan, khususnya anak. Salah satu kasus yang saat ini ditangani merupakan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dan telah berlangsung sejak korban berusia 6 tahun.</p> <p style="text-align: justify;">Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan terhadap kondisi psikologis korban. Sejak tanggal 28 April 2026, UPTD PPA Kabupaten Badung telah melakukan pendampingan secara intensif, bermula dari rujukan layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam upaya memastikan keselamatan dan pemulihan korban, UPTD PPA Kabupaten Badung telah mengamankan korban di rumah aman untuk sementara waktu. Selain itu, korban juga mendapatkan penanganan medis melalui layanan psikiater guna membantu pemulihan kondisi mental dan emosionalnya. Pendampingan turut dilakukan dalam proses hukum, termasuk saat korban menjalani pemeriksaan di Polda, dengan pendekatan yang mengedepankan rasa aman dan dukungan psikologis.</p> <p style="text-align: justify;">UPTD PPA Kabupaten Badung senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta memberikan layanan yang terintegrasi dan berperspektif korban. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan korban dapat pulih secara optimal dan memperoleh perlindungan serta keadilan yang layak.</p>
Pendampingan Intensif Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh UPTD PPA Kabupaten Badung
11 May 2026