<p style="text-align: justify;">UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Badung terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan, khususnya anak yang mengalami pelecehan seksual. Pada tanggal 15 April 2026, tim UPTD PPA Kabupaten Badung melaksanakan pendampingan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta asesmen psikologis terhadap korban anak berusia 4 tahun dengan inisial EL di Polresta Denpasar.</p> <p style="text-align: justify;">Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan menyeluruh kepada korban, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam pemulihan kondisi psikologis. Dalam proses BAP, petugas memastikan korban merasa aman dan didampingi secara empatik agar dapat memberikan keterangan dengan nyaman. Sementara itu, asesmen psikologis dilakukan untuk mengidentifikasi dampak trauma yang dialami korban serta menentukan kebutuhan intervensi lanjutan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.</p> <p style="text-align: justify;">UPTD PPA Kabupaten Badung senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta memberikan layanan yang profesional dan berperspektif korban. Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, diharapkan proses penanganan kasus dapat berjalan optimal serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.</p>
Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh UPTD PPA Kabupaten Badung
11 May 2026