<p>         Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan merupakan hal penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini dikarenakan berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020, diperoleh data bahwa perempuan dan anak merupakan bagian terbesar dari sumber daya manusia, sekitar 64.57% dari total penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan terpenuhinya penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun demikian, penyediaan layanan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena alokasi APBD untuk perlindungan perempuan dan anak sangat kecil. Untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.</p> <p style="text-align: justify;">        Dinas P2KBP3A Kabupaten Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A, dr.I Nyoman Gunarta,M.P.H didampingi Kepala UPTD PPA, Kasubag TU UPTD PPA, dan Staf UPTD PPA Kab.Badung mengikuti serangkaian Rapat Koordinasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak tahun anggaran 2023 yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung sejak 16 Oktober 2023 hingga 17 Oktober 2023 dilaksanakan di Sheraton Mustika Hotel, Provinsi Daerah Istimewa Yogayakrta. Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam rapat koordinasi tersebut ada beberapa kegiatan yang ada dalamnya yaitu (1) Pelaporan hasil evalusi pelaksanaan DAK NF PPA tahun 2023, (2) Usulan daerah mengenai menu DAK Non Fisik PPA Tahun 2024, (3) Draft Juknis DAK NF PPA Tahun 2024 yang sudah disempurnakan dan siap diproses dasar hukumnya, (4) Rencana Aksi dan komitmen pencapaian target dan realisasi DAK NF PPA 2024, (5) Sosialisasi Aplikasi Manajemen DAK NF PPA (Alamanda). Peserta Rakor Perencanaan DAK Nonfisik PPA Tahun 2024 yang dilakukan secara offline diperkirakan akan dihadiri sekitar 600 orang dengan peserta antara lain: </p> <ol> <li style="text-align: justify;">Penanggungjawab/pengelola DAK NF PPA di Dinas Pengampu Urusan PPPA dan Kepala UPTD Provinsi/Kabupaten/Kota Penerima DAK Nonfisik PPA Tahun 2024 (305 daerah), </li> <li style="text-align: justify;">Kementerian/Lembaga terkait: (a) Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran), (b) Kementerian PPN/Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dan Deputi Bidang Pengembangan Regional, (c) Kementerian Dalam Negeri (Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah)</li> <li style="text-align: justify;">Satuan Kerja terkait di Kemen PPPA</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Selain itu, Rakor Perencanaan DAK NF PPA Tahun 2024 juga akan dilaksanakan secara daring melalui zoom dengan peserta, terdiri dari: Penanggungjawab/pengelola DAK NF PPA di Dinas Pengampu Urusan PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota Penerima DAK Nonfisik PPA Tahun 2023 yang tidak menerima di Tahun 2024 (56 Daerah), Bappeda Provinsi dan Kab/Kota; BPKAD Provinsi dan Kab/Kota; Inspektorat Daerah Provinsi dan Kab/Kota; Pejabat Fungsional dan Pelaksana Kemen PPPA.</p>
Dinas P2KBP3A Ikuti Rakor Kementerian PPA
18 Oct 2023