<h3> <img src="/assets/CKImages/images/foto_ketua_667038(4).png" style="margin-right: 10px; float: left; width: 200px; height: 300px;" /><span style="color: rgb(255, 0, 0);"><u>DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA </u></span></h3> <h3> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><u>PEMERBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BADUNG</u></span></h3> <p style="text-align: center;"> <span style="color: rgb(165, 42, 42);"><span style="font-size: 10px;">Redaksi : Admin DP2KBP3A</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">          Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak Kabupaten Badung, sebelumnya merupakan salah satu OPD dengan Struktur Oraganisasi yang berbentuk sebuah Badan yaitu Badan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera, Kemudian sesuai dengan <span style="color: rgb(238, 130, 238);"><em>Undang-Undang No.23 Tahun 2013</em></span> Tentang Pemerintah Daerah melaksanakan perintah perombakan Susunan Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung. Sesuai dengan <span style="color: rgb(238, 130, 238);"><em>Undang-Undang No.23 Tahun 2013</em></span> tersebut selain merombak OPD juga memberikan sejumlah perintah kepada daerah, seperti perubahan kewenangan yang sebelumnya kewenangan pemerintah Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pada pertengahan tahun 2016 telah dilakukan perencanaan perombakan OPD Kabupaten Badung sesuai dengan <span style="color: rgb(238, 130, 238);"><em>Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2016 </em></span>Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan penetapannya dimulai bulan Desember 2016. Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4  <span style="color: rgb(238, 130, 238);"><em>Perarturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016</em></span> Tentang Perangkat Daerah dan <span style="color: rgb(165, 42, 42);">pasal <em>4 Perda Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2016 </em></span>Tentang Pembentukan Dan Perangkat Daerah. Untuk mempertegas dan memperjelas pelaksanaan peraturan diatas tersebut,<strong> Bupati Badung</strong> menerbitkan <span style="color: rgb(238, 130, 238);"><em>Peraturan Bupati Nomor : 78 Tahun 2016</em></span> Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang secara definitif melaksanakan  dan menjalankan pemerintahan dengan beberapa OPD yang baru hasil perombakan yaitu pada bulan Januari 2017. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan tersebut Pemda Badung melaksanakan penggabungan dua atau lebih OPD yang linier, seperti halnya Badan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Badung dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung menjadi satu OPD dengan nama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung. Keputusan dan Kebijakan pemerintah pusat ini kemudian diamini oleh Bupati Badung selaku Kepala Daerah di Badung dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 yang kemudian sekaligus menetapkan dan menugaskan <strong>Putu Rianingsih, SE, M.Si</strong> sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak Kabupaten Badung.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">           Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan oleh Bupati Badung, <strong>Putu Rianingsih, SE, MSi </strong>tidak mau mengabaikan dan menyia-nyiakan amanat yang diberikan tersebut. Sebagai pejabat  Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung, Putu Rianingsih dengan cepat mengambil langkah-langkah strategis dengan membuat beberapa program kegiatan kerja  yang berkaitan dengan bidang tugas yang ada di OPD yang dipimpinnya. </span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak secara umum adalah merupakan salah satu Dinas/lembaga pemerintah yang secara teknis bidang kerjanya lebih banyak memberikan dan melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti diantaranya; melaksanakan sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, konseling, advokasi dan sebagainya  yang berkaitan dengan masyarakat dan masalah kependudukan. Selain keseluruhan dari kegiatan tersebut, yang paling penting dan utama adalah pemberian pelayanan kesehatan dan pembedayaan keluarga. Dalam setahun terakhir ini Bupati Badung menginisiasi peningkatan <span style="color: rgb(178, 34, 34);"><strong>Kesejahteraan Keluarga</strong></span> dan pengembangan pembangunan <span style="color: rgb(178, 34, 34);"><strong>Layak Anak.  </strong></span>Tahap awal sebagai proyek percontohan Pemerintah Kabupaten Badung telah mewujudkan pembangunan <span style="color: rgb(178, 34, 34);"><strong>Taman Bermain Layak Anak </strong></span>di lingkungan Puspem Badung Sempidi.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Program Layak Anak yang diinisiasi oleh Bupati Badung dan menjadi prioritas dalam mengembangkan kognitif dan pribadi anak, kemudian oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung yang bertanggung jawab terhadap masalah kependudukan, perempuan dan anak menindak lanjuti kebijakan bupati Badung tersebut dengan merencanakan  dan membuat program-program kegiatan kerja  berkaitan dengan bidang tugas yang ada di OPD tersebut, kemudian menjabarkan kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Badung tersebut dalam hal ini DP2KBP3A Kabupaten Badung.<span style="color: rgb(0, 0, 205);"><em><span style="font-size: 10px;">(arsa putra/DP2KBP3A)</span></em></span></span></p>
DP2KBP3A
27 Jan 2018