<h3> <img height="435" src="/assets/CKImages/images/politik (2).png" style="margin-right: 10px; float: left;" width="435" />Politik</h3> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Partisipasi perempuan saat ini, bukan sekedar menuntut persamaan hak tetapi juga menyatakan fungsinya yang mempunyai arti bagi pembangunan dalam masyarakat Keterlibatan perempuan dewasa inii telah banyak  mengalami pergeseran. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan semakin banyaknya perempuan yang ikut dalam menentukan arah dan gerak pembangunan bangsa. Perempuan hadir tidak hanya pada lembaga legislatif tetapi juga pada lembaga eksekutif dan yudikatif serta pada jabatan kenegaraan. Kaum perempuan telah ikut aktif dan mulai di perhitungkan tidak saja di pusat, tetapi juga sampai daerah. Jabatan penting di Negeri ini telah banyak diduduki oleh kaum perempuan seperti, presiden, gubernur, bupati,walikota, camat dan lurah pernah / ada yang dijabat oleh perempuan.</span></p> <ul> <li style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><strong>Legislatif  </strong></span></li> </ul> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><strong>Keanggotaan  Pada Dewan Perwakila Rakyat Daerah</strong></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Pemerintah telah berusaha melakukan penyadaran kepada semua pihak agar kedudukan laki - laki dan perempuan sejajar dalam seluruh bidang profesi.  Salah satu diantaranya adalah Ratifikasi Pemerintah Republik Indonesia atas Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (<em>Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman</em>) pada Tahun  1984 yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun  1984. Semua itu menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah RI dalam upaya menghapus segala perbedaan perlakuan antara kaum laki-laki dan perempuan, termasuk dalam kesempatan berperan di sektor publik. Pada bidang politik, telah diadakan langkah - langkah khusus yang bersifat sementara untuk mempercepat kemajuan perempuan untuk mencapai kesetaraan di bidang politik, melalui penerapan quota 30 % bagi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. </span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Berbagai perangkat yuridis dan piranti analisis telah dilakukan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, namun pada kenyataannya kesenjangan gender pada berbagai indikator politik di Kabupaten Badung masih tetap terjadi seperti halnya pada lembaga legislatif di daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ( DPRD ) diamati pada Tabel 5.1 dan Gambar 5.1.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Tabel 5.1 dan Gambar 5.1 menunjukkan bahwa jumlah anggota DPRD di Kabupaten Badung sebanyak 40 orang, baik dalam periode 2009-2014 maupun dalam periode 2014-2019. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 39 orang atau sebagian besar (97,50%) merupakan anggota DPRD laki-laki dan hanya satu orang, atau sebagian kecil (2,50%) yang merupakan anggota DPRD perempuan. Periode 2014-2019, ada kenaikan jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif, yaitu 3 orang   (7,5%). Meskipun mengalami kenaikan,  proporsi tersebut menggambarkan dominasi laki-laki dalam keanggotaan legislatif di Kabupaten Badung sangat menonjol. Hal itu mengindikasikan  telah terjadi ketimpangan gender yang sangat signifikan pada lembaga tersebut. Kecenderungan seperti ini terjadi juga di seluruh Kabupaten/Kota di Bali dan di Provinsi Bali.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Pada  legeslatif ( DPRD ), Kabupaten Badung, terdapat  satu orang wanita yang aktif sebagai anggota komisi bidang keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha dan penannaman modal ( Komisi III ). Di Komisi IV  yang menangani bidang ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, agama, kebudayaan, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, peranan wanita, transmigrasi, perpustakaan, dan pemberdayaan manusia terdapat dua orang wanita yaitu sebagai sekretaris II dan anggota. Tabel 8.1 menyajikan  jumlah anggota DPRD menurut Kedudukannya. Total jumlah anggota DPRD Kabupaten Badung sebanyak 40 orang, tiga (3) orang perempuan atau 7,5 persen anggotanya adalah perempuan.</span></span></p>
Proporsi Keanggotaan DPRD Berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Badung Tahun 2009-2019
07 Sep 2018