<h3> <img align="left" height="100" style="margin-right: 10px" width="100" /></h3> <p> <span style="font-size: 14.04px;"><span style="color: rgb(0, 0, 205);"><strong>PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2</strong><b>TP2A)</b></span></span></p> <p>  </p> <p> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><em><u>Admin Bidang Dalduk </u></em></span></p> <p> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><em><u>(Panduan dan Pengembangan P2TP2A )</u></em></span></p> <p>  </p> <p style="text-align: justify;"> Sejak terjadinya krisis pada tahun 1997 hingga kini, kualitas hidup perempuan masih belum  menunjukkan peningkatan yang berarti terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan hukum serta perlindungan perempuan dan anak dari tindakan-tindakan kekerasan dan perdagangan orang. Dampak kesenjangan gender menyebabkan kondisi perempuan semakin rentan. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kulaitas perempuan serta perlindungan anak dari tindak kekerasan yang merugikan dan mmengancam keberlangsungan hidup perempuan dan anak, perlu dibentuk dan dikembangkan suatu bentuk partisipasi masyarakat dankerjasama antar masayarakat, pemerintah dan dunia usaha. Salah satunya adalah pembentukan <span style="color: rgb(255, 0, 0);">Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).</span></p> <p style="text-align: justify;"> Berdasarkan analisa dari 15 P2TP2A yang telah terbentuk di beberapa provinsi selama periode 2002 sampai dengan 2005, masalah terbanyak ayng dirasakan oleh masyarakat adalah adanya ketidakadlian pada perempuan dan anak. Oleh karenanya sebagian besar program-program P2TP2A di fokuskan untuk melindungi anak-anak dan meningkatkan kesejahteraan anak termasuk program peningkatan kualitas perempuan dalam suatu keluarga (baik sebagai ibu rumah tangga dan atau sekaligus sebagai perempuan karier).</p> <p style="text-align: justify;"> <strong><span style="color: rgb(0, 0, 128);">Beberapa hal berkaitan dengan P2TP2A.</span></strong></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(165, 42, 42);">A. PENGERTIAN.</span></p> <p style="text-align: justify;"> P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI</span></p> <p style="text-align: justify;"> 1. Tugas Pokok.</p> <p style="text-align: justify;"> Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) merupakan wadah pelayanan pemberdayaaan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya P2TP2A memiliki bagian-bagian yang sesuai dengan kebutuhan dan pokok permasalahan yang menjadi fokus untuk ditangani di setiap daerah.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Fungsi.</p> <p style="text-align: justify;"> P2TP2A memfasilitasi berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik, yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi/konseling , pelatihan keterampilan serta kegiatan-kegiatan lainnya. Disamping itu juga menjadi tempat untuk mengadakan pelatihan-pelatihan para kader yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah perempuan dan anak  di segala bidang  (kesehatan, pendidikan ekonomi, politik hukum serta perlindungan perempuan  dan anak serta perdaganagan orang).</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">C. Tujuan </span></p> <p style="text-align: justify;"> 1. Tujuan Umum </p> <p style="text-align: justify;"> Memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dengan mengintegrasikan strategi pengarusutamaan gender dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, peran dan perlindungan perempuan serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Tujuan khusus.</p> <p style="text-align: justify;"> a. Menyediakan data terpilah menurut jenis kelamin dan informasi tentang isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak bagi masyarakat yang membutuhkannya.</p> <p style="text-align: justify;"> b. Mendorong penyediaan sarana, prasarana dan berbagai jenis layanan diberbagai bidang kehidupan bagi perempuan daqn anak seperti pusat data dan informasi, konseling, terapi psikologis dan medis, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, pusat rujukan, pelatihan keterampilan dan sebagainya dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri.</p> <p style="text-align: justify;"> c. Membangun mekanisme dialog antar masyarakat, pemerintah dan dunia usaha sehingga terbangun kerjasama/kemitraan yang dapat mendukung keberadaan P2TP2A.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">D. Program-Program</span></p> <p style="text-align: justify;"> Sebagaimana pengertian, tugas pokok dan fungsi serta tujuan pembentukannya, maka program-program yang dapat dilakukan oleh P2TP2A antara lain :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Pemberdayaan Perempuan</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi.</p> <p style="text-align: justify;"> 4. Peningkatan Partisipasi Anggota Masyarakat </p> <p style="text-align: justify;"> 5. Peningkatan Kapasitas Pengelola</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">E. Hasil Yang Diharapkan</span></p> <p style="text-align: justify;"> 1. Terbentuknya P2TP2A yang berfungsi sebagai pusat informasi gender dan anak</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Tersedianya pelayanan terpadu dan lembaga mediasi (tempat pelayanan antara) pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Terfasilitasinya peningkatan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian perempuan dan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> 4. Terjadinya kerjasama kemitraan antar pemerintah, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/swasta dengan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Tebangunnya mekanisme dialog, komunikasi dan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">F. Indikator Keberhasilan</span></p> <p style="text-align: justify;"> Untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan suatu program dan kegiatan, maka perlu ditentukan indikator-indikator keberhasilan sebagai acuan standar pengukurannya. Indikator-indikator keberhasilan P2TP2A mulai dari proses perencanaan, pembentukan, pelaksanaan dan evaluasi adalah sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> a. Terbentuk dan berfungsinya P2TP2A yang memberikan pelayanan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak di bidang hukum, ploitik, pendidikan, kesehatyan, ekonomi, tindak kekerasan dan perdagangan orang.</p> <p style="text-align: justify;"> b. Meningkatnya jumlah perempuan dan anak yang memanfaatkan P2TP2A </p> <p style="text-align: justify;"> c. Meningkatnya jumlah perempuan dan anak untuk mendapatkan pelatihan</p> <p style="text-align: justify;"> d. Berjalannya mekanisme dialog dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Adanya kerjasama antara P2TP2A dengan pemerintah dan dunia usaha.<strong><span style="font-size: 10px;"><em><span style="color: rgb(255, 0, 0);"> (kutipan Panduan, Pemantapan dan Pengembangan P2TP2A)</span></em></span></strong></p>
P2TP2A
31 Jan 2019