<h3> <img src="/assets/CKImages/images/LOGO BADUNG.png" style="margin-right: 10px; float: left; width: 100px; height: 100px;" /><span style="color: rgb(128, 0, 0);"><span style="font-size: 14px;"><u>Kebijaksanaan Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga</u></span></span></h3> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Sesuai Keppres Nomor 103 tahun 2001 pada pasal 43 BKKBN mempunyai tugas dibidan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas 2015.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Berdasarkan hal tersebut maka upaya-upaya program Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga perlu untuk diteruskan dan ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya Keluarga yang berkualitas tersebut diatas.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Pada hakekatnya upaya pemberdayaan keluarga merupakan upaya untuk menjadikan keluarga sebagai pelaku dalam pembangunan, dimana keluarga dapat mampu tidak hanya memperdayakan keluarga saja namun juga masyarakat. Oleh karena itu fokus upaya pemberdayaan keluarga antara lain adalah membantu keluarga terutama keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar, sosial dan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Dalam rangka membantu keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga maka kebijakan umum Program Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga pada garis besarnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas penduduk melalui peningkatan kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga dalam rang ka mewujudkan keluarga yang berkualitas kebijakan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">1. meningkatkan Upaya-upaya Pembinaan Ketahanan Keluarga.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan untuk mendoron setiap keluarga melaksanakan fungsi-fungsi keluarga secara optimal sehingga dapat hidup mandiri dan produktif serta dapat menghasilkan sumber daya manusia yang potensial. Oleh karena itu kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup dari sejak dalam kandungan, pra nikah sampai dengan lanjut usia dengan perluasan sasaran program melalui keterpaduan program, wadah kegiatan maupun sasaran khalayaknya.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">2. Penigkatan Upaya Pemberdayaan Keluarga dalam Bidang Ekonomi.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya agar keluarga-keluarga tersebut dapat meningkatkan tahapan keluarganya dan pada gilirannya akan meningkatkan pula kesejahteraannya. Dalam hal ini keluarga diajak bergabung dalam kelompok UPPKS untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif atrau kegiatan peningkatan keterampilan untuk dapat menjadi pekerja yang terampil.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">3. Mengembangkan Upaya Peninkatan Kesadaran Keluarga dalam Pemeliharaan, Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan untuk  membangun keluarga dan masyarakat Indonesia yang mencintai lingkungan yan sehat, baik lingkungan fisik, bioloik dan psikososial. Kesadaran keluarga akan lingkungan keluarga yang sehat juga diperlukan untuk mendorong kehidupan keluarga yang saling asih, asuh dan asah dalam melindunggi keluarga dari ancaman bahaya lingkungan guna menciptakan ketahanan keluarga dari pengaruh globalisasi dan modernisasi.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">4. Penguatan Kelembagaan dan Jejaring KB.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat dan institusi agar semakin memiliki kepedulian yang tinggi dan semakin kuat berperan sebagai pengelola program keluarga berencana nasional sehingga secara bertahap akan berkemban kearah kemandirian. Jaringan kelembagaan penyelenggaraan pelayanan program tersebut akan menjadi tumpuan utama dalam penyelenggaraan program KB Nasional dimasa mendatang.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">5 Penyelenggaraan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang Lebih Terbuka.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan agar para pembuat kebijakan/keputusan, tokoh masyarakat dan institusi yang berpengaruh dapat mendukun program KB Nasional serta keluarga dan masyarakat dapat terakses dan menerima informasi yang benar dan terbuka sesuai dengan kebutuhan sehingga terbangun sikap dan perilaku yang positif dan bertangung jawab dalam mewujudkan keluarga berkualitas.</span></p> <p> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">6. Pengarusutamaan Kesetaraan dan Keadilan Jender.</span></p> <p style="margin-left: 40px;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);">Kebijakan ini diarahkan pada pengintegrasian wawasan jender dalam program-program keluarga sejahteran dan pemberdayaan keluarga sehingga baik program pembinaan ketahanan keluarga maupun peningkatan kesejahteraan keluarga serta peningkatan kualitas lingkungan yang berperspektif jender.</span></p> <p> <em><strong>admin bidang dalduk</strong></em></p>
KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA
18 Jul 2018