<h3> <img src="/assets/CKImages/images/images (3).jpg" style="margin-right: 10px; float: left; width: 250px; height: 250px;" /></h3> <p> <span style="font-size: 14.04px;"><b>GERAKAN SAYANG IBU</b></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><strong><em>admin bidang dalduk</em></strong></span></p> <p> A. PENGERTIAN</p> <p> Gerakan Sayang ibu ada;ah suatu gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah untuk pwningkatan perbaikan kualitas hidup perempuan (sebagai sumber daya manusia) melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan, nifas dan kematain bayi.</p> <p> Sari pengertian tersebut diatas terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang sangat penting anatar lain;</p> <p> 1. Gerakan Sayang Ibu (GSI) merupakan gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat bersama pemerintah.</p> <p> 2. Gerakan Sayang ibu mempunyai tujuan peningkatan perbaikan kualitas hidup perempuan sebagai sumber daya manusia.</p> <p> 3. Gerakan Sayang Ibu  bertujuan untuk mempercepat menurunkan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan, nifas dan bayi.</p> <p> B. TUJUAN</p> <p>      Tujuan gerakan sayang Ibu dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu;</p> <p> 1. Umum</p> <p>     Gerakan sayang Ibu yang merupakan gerakan yang dilaksanakan oelh masyarakat dan pemerintah, bertujuan untuk meningkaykan  kualitas SDM, utamanya mempercepat  penrunan angka kematian ibu dan bayi.</p> <p> 2. Khusus</p> <p>     * Menurunkan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas.</p> <p>     * Menurunkan angka kematian bayi</p> <p>     *  Meningkatkan pengetahuan ibu mengenai PMS, HIV/AIDS, kehamilan, melahirkan, pemberian ASI Eksklusuf, perawatan bayi, aborsi, kesehatan reproduksi rermaja, perkawinan usia dewasa.</p> <p>     * Memantapkan pengetahuan, wawasan komitmen dan dukungan  pihak legislative (anggoya DPR) baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten dan Kota terhadap GSI.</p> <p>     * Memantapkan pengetahuan, wawasan, komitmen dan dukungan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan sektor terkait di lingkungan Pemerintah Daerah dan Camat tentang berbagai faktor yang berhubungan dngan kematian ibu dan bayi serta melakukan peningkatan penanggulangannya secara terpadu (integratif).</p> <p>     * Memantapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mampu membangun mekanisme rujukan sesuai dengan kondisi daerah, sehingga ibu tidak terlambat ditolong oleh petugas kesehatan (bidan atau dokter).</p> <p>     * Meningkatkan peran dan fungsi institusi terkait baik unsur Pemerintah dan Swasta (LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi) baik dalam perencanaan, implementasi sampai pada pemantauan dan evaluasi dalam pengumpulan data bulin, bumil dan bufas di tingkat  Desa dan Kecamatan.</p> <p>     * Mengembangkan indeks kualitas hidup perempuan dan bumil/bulin yang spesifik dari daerah untuk mengukur kualitas perempuan dan proses pelaksanaan GSI.</p> <p>     * Meningkatkan fungsi dan peran institusi kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta dalam pelayanan Kesehatan yang aman, ramah dan nyaman bagi ibu dan bayi.</p> <p>     * Meningkatkan upaya masyarakat dalam mengubah kebiasaan yang merugikan kesehatan ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi.</p> <p>     * Meningkatkan upaya pengembangan dana perawatan bumil dan perwatan bayi di setiap wilayah kelurahan dan Desa di bawah koordinas Camat serta dana untuk penggunaan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi).</p> <p> C. SASARAN</p> <p>      Sasaran Langsung.</p> <p>      Calon pengantin (Cantin), perempuan usia subur (PUS) dan bumil, bulin, bufas beserta suami dan seluruh anggota keluarga.</p> <p>      Sasaran Tidak langsung</p> <p>      1. Legislatif (DPRD)  baik di tingkat Orpvinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota. Melalui peran anggota DPRD  diharapkan program-program untuk menrunkan AKI dan AKB melalui GSI dapay menjadi keputusan politik dan program, sehingga diagendakan salam kebijakan Pembangunan Pemerintah Daerah.</p> <p>      2. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) unsur pimpinan di lingkungan Pemda, Camat Kepala Desa serta Kepala Kelurahan untuk membina dan mengkoordinir kegiatan GSI, institusi masyarakat di semua tingkatan wilayah seperti organisasi sosial,  kemasyarakatan, profesi, LSM, Organisasi Keamanan  agar kegiatan dalam memberikan penyuluhan dan mengelola kegiatan Gerakan Sayang Ibu.</p> <p> ---dp2kbp3a kab.badung----     </p>
GSI
03 Jun 2018