<h3> <img src="/assets/CKImages/images/kekerasan-anak-perempuan-meningkat-jatim-darurat-kekerasan.png" style="margin-right: 10px; float: left; width: 100px; height: 100px;" />HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINA (sebagai upaya pencegahan KDRT)</h3> <p> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><span style="font-size: 10px;"><em><strong>admin: bidang dalduk</strong></em></span></span></p> <p> Apakah itu perkawinan?</p> <p> Perkawinan adalah ikatan batin antara seseorang laki-laki dan seseorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p> <p> Perkawinan perlu dicatat ?</p> <p> Jika perkawinan tidak dicatat maka perkawinan tersebut dianggap  sebagai perkawinan dibawah tangan yang akan berdampak hukum dan sosial sebagai berikut:</p> <p> A. Terhadap istri</p> <p> * Tidak dianggap sebagai istri sah.</p> <p> * Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal.</p> <p> * Tidak berhak atas gono gini jika terjadi perpisahan/perceraian karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.</p> <p> * Akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan dibawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.</p> <p> B. Terhadap anak.</p> <p> * Status anak yang dilahirkan pada perkawinan bawah tangan dianggap anak diluar perkawinan. Anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendudukan, nafkah dan warisan dari ayahnya.</p> <p> C. Terhadap laki-laki atau suami.</p> <p> Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atauy suami yang menikah bawah tangah dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan laki-laki. Apa saja itu? Yakni;</p> <p> * Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang dibawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum.</p> <p> * Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajiban memberikan nafkah baik kepada  istri maupun kepada anak-anaknya.</p> <p> * Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.</p> <p> Hak-hak perempuan sebagai istri.</p> <p> Pada dasarnya suami dan istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkanb rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Adapun hak-hak istri antara lain :</p> <p> * Mendapatkan pemenuhan biaya hidup, biaya perwatan dan biaya pengobatan dari suami.</p> <p> * Memdapatkan pemenuhan kebutuhan pakaian.</p> <p> * Mendapatkan pemenuhan tempat kediaman/tinggal sesuai kemampuan suami.</p> <p> Tindakan apa yang dapat dilakukan istri jika suami tidak dapat melaksanakan kewajibannya?</p> <p> * Meminta bantuan mkeluarga baik dari pihak suami maupun dari pihak istri.</p> <p> * Meminta pada instansi yang menangani permasalahan rumah tangga.</p> <p> * Melakukan upaya hukum.</p> <p> Apakah perempuan berhak mengajukan gugatan cerai?</p> <p> * Mengajukan gugatan perceraian bukan hanya hak suami, istri juga berhak mengajukan gugatan perceraian jika merasa perkawinan tidak dapat lagi  dipertahankan.</p> <p> Hak-Hak perempuan ysng dapat diajukan dalam proses gugatan percearaian.</p> <p> Dipengadilan Agama bersama gugatan perceraian dapat diajukan mengenai hak pengasuha anak, biaya nafkah anak, serta pembagian harta bersama/gono-gini. Sedangkan di pengadilan Negrei bersama gugatan perceraian dapat diajukan mengenai hak pengasuhan anak dan biaya nafkah anak. Gugatan harta bersama baru dapat diajukan jika sudah ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap.</p> <p> Apakah ada biaya yang harus dibayarkan ketika mendaftarkan gugatan perceraian?</p> <p> Keyika mndaftarkan gugatan perceraian, anda harus membayar panjar/uang muka perkara. Namun jika anda benar-benar tidak mampu maka anda dapat dibebaskan dari biaya tersebut, dengan mengajukan permohonan perkara tanpa biaya (prodeo) yang diajukan ke Ketua Pengadilan Agama/Negeri dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang ada di wilayah tempat tinggal anda.</p> <p> Apa yang dimaksud dengan SITA MARITAL?</p> <p> Sita Marital adalah sita dimohonkan pihak istri terhadap barang-barang/harta benda yang digugat sebagai harta bersama baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerk sebagai jaminan istri untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan adanya gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut tidak dihilangkan, dipindahkan, dijual oleh suami<span style="color: rgb(178, 34, 34);"><span style="font-size: 10px;"><strong><em>.------dp2kbp3a kab.badung------</em></strong></span></span></p>
HAK PEREMPUAN
26 May 2018