<h3> <img src="/assets/CKImages/images/1(8).jpg" style="margin-right: 10px; float: left; width: 200px; height: 200px;" />PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (P-KDRT)</h3> <p> <strong>                     (Undang-Undang No.23 Tahun 2004)</strong></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><strong><em>                               admin: bidang dalduk</em></strong></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><strong><em><span style="font-size: 12px;">KETENTUAN UMUM</span></em></strong></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><strong><em><span style="font-size: 12px;">Pasal 1. </span></em></strong></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">Keerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.</span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">Pasal 2. </span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">Lingkup rumah tangga meliputi :</span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">a. Suami, istri dan anak.</span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan mdarah, perkewinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut.</span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;">c. Orang bekerja membanu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.</span></span></p> <p> <span style="font-size: 10px;"><span style="font-size: 12px;"><strong><em>ASAS DAN TUJUAN</em></strong></span></span></p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Pasal 3.</span></p> <p> Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :</p> <p> a. Penghormatan hak asasi manusia.</p> <p> b. Keadilan dan kesetaraan gender.</p> <p> c. Nondiskriminasi</p> <p> d. Perlindungan korban.</p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Pasal 4.</span></p> <p> Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :</p> <p> a. Mencegah segala bentuk kekrasan dalam rumah tangga.</p> <p> b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.</p> <p> c. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.</p> <p> d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.</p> <p> Larangan kekerasan Dalam Rumah Tangga.</p> <p> Pasal 5.</p> <p> Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara :</p> <p> * Kekerasan fisik.</p> <p> * Kekerasan Psikis.</p> <p> * Kekerasan Seksual atau,</p> <p> * Penelantaran Rumah Tangga.</p> <p> Hak Hak Korban.</p> <p> Pasal 10.</p> <p> Korban berhak mendapatkan :</p> <p> a. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.</p> <p> b. Pelayanan ksehatan sesuai dengan kebutuhan medis.</p> <p> c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.</p> <p> d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksanaan sesuai dengan ketentuan.</p> <p> e. Pelayanan bimbingan rohani.</p> <p> Kewajiban Pemerintah.</p> <p> Pasal 11 - 14 :</p> <p> Pemerintash bertanggungjawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dengan melaksanakan ketentuan :</p> <p> a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga/</p> <p> b. Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.</p> <p> c. Menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tenatng kekerasan dalam rumah tangga.</p> <p> d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta penerapan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.</p> <p> Untuk penyelenggaraan pe;ayanan terhadap korban, pemerintah di daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing melakukan upaya :</p> <p> a. Pemyediaan ruang pelayanan khusus di Kantor Keploilsian.</p> <p> b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani,</p> <p> c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban.</p> <p> d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi keluarga dan temnpat korban.</p> <p> Keajiban masyarakat.</p> <p> Pasal 15 :</p> <p> Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk;</p> <p> a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana.</p> <p> b. Memberikan perlindungan kepada korban.</p> <p> c. Memberikan pertolongan darurat/</p> <p> d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.</p> <p> Perlindungan.</p> <p> Dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga dapat bekerjasama dengan kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendampin, pembimbing rohani, advokat dan pengadilan.</p> <p> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>Ketentuan Pidana</strong></span></p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Kekerasan Fisik (pasal 44)</span></p> <p> Perilku kekerasan fisik dapat dipidan penjara seringan-seringannya 5 (lima) tahun atau denda sebesar Rp 15.000.000,-  atau seberat-beratnya 15 (lima belas) tahun atau denda sebesar Rp. 45.000.000,-</p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Kekerasan Psikis (pasal 45)</span></p> <p> Pelaku kekerasan psikis dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda sebesar Rp 3.000.000,-</p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Kekerasan seksual (pasal 46-46)</span></p> <p> Pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara seringan-ringannya 4 (empat) tahun atau denda sebesar 12.000.000,- atau seberat0beratnya 20 (dua puluh) tahun atau denda Rp 500.000.000,-</p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);">Penelantaran (pasal 48-50)</span></p> <p> Pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda sebesar Rp 15.000.000.-</p> <p> <span style="color: rgb(178, 34, 34);"><strong>Ketentuan Lain-Lain</strong></span></p> <p> Pasal 54</p> <p> Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.</p> <p> Pasal 55</p> <p> Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cupu untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat barang  bukti yang sah lainnya. _<em><strong>dp2kbp3a</strong></em>_</p>
PENGHAPUSAN KEKERASAN
19 Apr 2018