<p style="text-align: center;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong> PROSES PERKEMBANGAN PELAKSANAAN</strong></span></p> <p style="text-align: center;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>PROGRAM KB </strong><strong>SISTEM BANJAR DI BALI</strong></span></p> <p style="text-align: center;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);">(1970-an)</span></p> <p style="text-align: center;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><em><span style="font-size: 11px;">Redaksi : Admin DP2KBP3A</span></em></span></p> <p style="text-align: center;">  </p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 205);"><strong>A. Latar Belakang</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">                 Visi pembangunan nasional adalah mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera. Untuk mnewujudkan visi tersebut telah dijabarkan berbagai agenda pembangunan, seperti : (1) agenda pertahanan, keamanan, politik dan harmoni sosial untuk mewujudkan Indonesia yang aman dasn damai; (2) agenda keadilan, hukum, HAM dan demokrasi menuju masyarakat yang adil dan demokratis; serta (3) agenda pembangunan ekonomi untuk menuju masyarakat yang sejahtera. Untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan tersebut, diperlukan adanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dimana Indonesia melalui berbagai pembangunan sosial dasar, seperti kesehatan, pendidikan termasuk keluarga berencana (KB) ternyata masih belum memberikan hasil maksimal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Bila dicermati penduduk dengan jumlah yang besar dan berkualitas akan menjadi asset berharga bagi pembangunan namun sebaliknya penduduk dengan jumlah besar tidak berkualitas akan menjadi beban bagi negara. Untuk itu program sosial dasar harus lebih ditingkatkan pelaksanaannya, yang salah satunya adalah program keluarga berencana.</p> <p style="text-align: justify;">      Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan sejahtera tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab segenap komponen masyarakat. Ini artinya pembangunan SDM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui institusi/kelompok masyarakat yang dikembangkan untuk melaksanakan program KB, seperti pembentukan Pos Pembina KB Desa (PPKBD)dan Sub PPKBD. Di beberapa daerah seperti Jawa memanfaatkan Rembug Desa, Aceh dengan Gampong dan Bali dengan " <strong>Sistem Banjar</strong> "  yang cukup populer dan sudah dikenal luas oleh masyarakat (Nasional). Lembaga tradisional tersebut cukup efektif digunakan untuk memperkenalkan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Sebagai contoh, sistem banjar yang ada di Bali sangat efektif dimanfaatkan sebagai media penyampaian pesan atau program kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan masyarakat. Banjar sebagai salah satu institusi masyarakat bercorak tradisional dipimpin oleh seorang yang disebut dengan "<strong>Kelihan Banjar</strong>", dan oleh pemerintah sekaligus ditetapkan sebagai Pos PPKBD.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 205);"><strong>B. SEJARAH PERKEMBANGAN ORGANISASI BANJAR</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">           Banjar yang dipimpin oleh seorang Kelihan Banjar dan berada dibawah desa adat merupakan kelompok masyarakat yang lebih kecil terdiri dari sejumlah kepala keluarga. Lembaga ini sudah ada sejak jaman Bali Pertengahan yaitu pada masa pemerintahanDinasti Kepakisan di Gelgel (1380-1710), dilanjutkan pada masa pemerintahanDinasti Kepakisan di klungkung (1718-1908) dimana pada struktur pemerintahan kerajaan "Kelihan Banjar" berada pada tingkat yang paling bawah, kemudian Perbekel, Punggawa, Patih dan yang paling atas adalah Dewa Agung (raja). Seiring dengan perubahan jaman dan pemerintahan, maka fungsi dan peranan desa adat (desa pakraman) dan banjar saat ini didasari oleh konsep Tri Hita Karana dalam Agama Hindu.</p> <p style="text-align: justify;"> Banjar adalah lembaga tradisional masyarakat di Bali yang tidak hanya merupakan persekutuan teritorial dan persekutuan hidup atas kepentingan bersama dalam masyarakat, namun juga merupakan persekutuan dalam kepercayaan memuja Tuhan, sesuai dengan Agama Hindu. Lembaga Banjar di Bali memiliki visi <em><strong>"Moksartham Jagadhita Yaca Itidharma",</strong></em> sesuai dengan tujuan dasar agama Hindu itu sendiri. Dalam mencapai tujuan tersebut tentunya harus didukung oleh kualitas sumber daya manusiayang berkualitas, sehingga cita-cita dari lembaga banjar akan dengan mudah dapat dicapai. Pembangunan SDM berkualitas harus dimulai dari lingkungan keluarga.</p> <p style="text-align: justify;"> <img alt="KB-SISTEM-BANJAR_829042.jpg" class="img-thumbnail responsive" src="https://badungkab.go.id/assets/instansi/disdukkbpppa/artikel/KB-SISTEM-BANJAR_829042.jpg" style="height: 300px; width: 500px;" /></p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>C. Permasalahan Kependudukan Di Bali</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Permasalahan kependudukan di tingkat desa dat (desa pakraman) dan banjar tidak terlepas dari permasalahan kependudukan secara umum di Provinsi Bali. Hal ini sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan lingkungan strategis seperti; plitik, desentralisasi , ekonomi, sosial, demokratisasi, globalisasi dan sebaganya.</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Semakin berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan akibat pertumbuhan penduduk yang dipakai untuk pembangunan baik perumahan maupun fasilitas ekonomi dan sosial lainnya. Setiap tahun di Bali terjadi alih fungsi lebih kurang 300 Ha lahan sawah dan 400 Ha lahan perkebunan berubah fungsi.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Laju pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan dari 1,18 % (1980-1990)menjadi 1,26 %  (1990-2000) menurut sensus penduduk</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Peserta KB aktifmengalami penurunan dari 70,2 % (1991), menjadi sekitar 58,9 % (2002) menurut SDKIDemikian TFR (Total Fertility Rate) juga mengalami peningkatan. Hasil SUSENAS mencatat dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan TFR dari 2,004 % (1998) menjadi 2,004 (1999), 2,24 (2000), 2,07 (2003) dan 2,33 (2004). Peserta KB aktif dan TFR sangat signifikan mempengaruhi peningkatan jumlah penduduk.</p> <p style="text-align: justify;"> 4. Pemahaman dan kesadaran tetang hak dan kesehatan reproduksi remaja masih rendah, Masyarakat dan keluarga masih tabu untuk membicarakan masalah kesehatan reproduksi secara terbuka dalam keluarga. Masalah kesehatan reproduksi, seperti IMS, HIV/AIDS termasuk narkoba dan KTD semakin meningkat dikalangan remaja.</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Partisipasi pria dalam ber-KB di Bali masih sangat rendah yaitu sekitar 3,0 % (SDKI, 2007). Hal ini selain keterbatasanalat kontrasepsi laki-laki juga juga disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan mereka akan hak-hak dan kesehatan reproduksi serta kesetaran dan keadilan gender.</p> <p style="text-align: justify;"> 6. Jumlah keluarga yang dikategorikan pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I terus mengalami peningkatan.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>D. Landasan Hukum</strong></span></p> <p style="text-align: justify;"> 1. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetang Pemerintahan Daerah, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang  Pemerintahan Daerah.</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.</p> <p style="text-align: justify;"> 4.Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 TentangPembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.</p> <p style="text-align: justify;"> 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.</p> <p style="text-align: justify;"> 7. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 28/HK-010/B5/2007 tentang Visi, Misi dan Grand Strategi BKKBN.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 205);"><strong>E. Tugas dan Fungsi</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Pelaksana tugas sebagai sub PPPKBD di tingkat Banjar/dusunlingkungan di Provinsi Bali yang akan melaksanakan "KB Sistem Banjar" adalah sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Pada wilayah kelurahan yang ditugaskan sebagai Sub PPKBDdi tingkat lingkungan adalah kepala Lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Pada wilayah Perbekelan/Desayang ditugaskan sebagai Sub PPKBD di tingkat Banjar adalah Kelihan Banjar Dinas/Kepala Dusun.</p> <p style="text-align: justify;"> Tugas pokok Sub PPKBD (Kelihan Banjar Dinas/Kepala Dusun/Kepala Lingkungan) tersebut adalah melaksanakan kegiatan pelayanan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan kewenangan di tingkat dusun/Banjar atau lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;"> Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sub PPKBD mempunyai tugas sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Merencanakan Kegiatan Opearsaional Pelayanan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Melaksanakan Koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, PLKB/PKB setempat yang ada di wilayahnya.</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Membimbing, mengarahkan dan mengaktifkan kelompok-kelompok kegiatan (POKTAN) yang mendukung program Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera..</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>F. Visi, Misi, dan Tujuan </strong></span></p> <p style="text-align: justify;"> <strong>a. VISI</strong></p> <p style="text-align: justify;">           Visi KB Sistem Banjar tidak terlepas dari vi lembaga BKKBN  yang mengemban mandat utnuk menyusun kebijakan dan pelaksanaan programk KB, yaitu : SELURUH KELUARGA IKUT KB. Seluruh keluarga ikut KB maksudnya adalah -</p> <p style="text-align: justify;"> 1 Seluruh PUS yang ada di Banjar memakai ko0ntrasepsi kecuali sedang hamil atau menginginkan anak.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Seluruh keluarga yang memiliki balita di banjar ikut  kegiatan Bina Keluarga Balita.</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Seluruh keluarga yang memiliki anak Remaja ikut kegiatan Bina Keluarga Remaja.</p> <p style="text-align: justify;"> 4. Keluarga yang memiliki lanjut usia ikut kegiatan Bina Keluarga Lansia.</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Seluruh Keluarga di Banjar ikut kegiatan Bina Lingkungan Keluarga.</p> <p style="text-align: justify;"> 6. Seluruh Keluarga terutama keluarga miskin di Banjar ikut kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtyera (UPPKS).</p> <p style="text-align: justify;"> 7. Seluruh remaja yang ada di Banjar memahami kesehatan reproduksi  remaja.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>b. MISI</strong></p> <p style="text-align: justify;">    Misi KB Sistem Banjar adalah<em><strong> "KELUARGA KECIL BAHAGIA DAN SEJAHTERA BERWAWASAN BUDAYA".</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> Berwawasan budaya artinya keluarga kecil yang dibangun tersebut sesuai dengan nilai budaya dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Balibahkan sebalinya mendukung upaya untuk mewujudkan "AJEG BALI" dari segi palemahan dan pawongan. </p> <p style="text-align: justify;">           Sub PPKBD diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan potensiseluruh anggota keluargaagar terwujud :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Keluarga dengan anak ideal</p> <p style="text-align: justify;">     Keluarga dengan anak ideal adalah keluarga yang dapat merencanakan kehidupan keluarganya dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab sehingga akan menjadikan anak-anak yang suputra.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Keluarga sehat</p> <p style="text-align: justify;">     Keluarga sehat adalah terwujudnya keluarga  yang sehat baik jasmani, rohani dan sosial dengan sarsaran khusus untuk mewujudkan kondisikesehatan yang yang berkaitan dengan kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak (KHIBA), kesehatan reproduksi pria dan remajasehingga mereka terhindar dari penyakit menular.</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Keluarga Berpendidikan.</p> <p style="text-align: justify;">     Keluarga yang memiliki pengetahuan yang luas khususnya tentang keluarga berencana, kesehatan reproduksi, tumbuh kembang anak, tumbuh kembang remaja, kegiatan ekonomis produktif dan menjaga kualitas lingkungan keluarga.</p> <p style="text-align: justify;"> 4. Keluarga Sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;">     Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentu atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.</p> <p style="text-align: justify;"> 5. Keluarga Berketahanan.'</p> <p style="text-align: justify;">     Adalah keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, baik secara fisik, material maupun psikis mental spiritual guna hidup mandiri serta mampu mengembangkan  diri dan anggota keluarganya untuk hidup harmonis, sejahtera lahir dan batin.</p> <p style="text-align: justify;"> 6. Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya.</p> <p style="text-align: justify;">     Adalah keluargayang  memiliki informasi tentang KB dan kesehatan reproduksi secara jujur dan lengkap, serta mampu memperoleh pelayanan KB dan kesehatan reproduksinya sesuai dengan kebutuhannya terutama keluarga miskin.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>c. TUJUAN.</strong></p> <p style="text-align: justify;">          Secara umum tujuan pelaksanaan revitalisasi KB Sistem Banjar adalah meneguhkan kembali organisasi kemasyarakatan banjar/dusun/lingkungan yang dipimpin oleh kelihan banjar/kepala dususn/kepala lingkungan sebagai sub PPKBD serta melaksanakan program-program lainnya untuk mewujudkan <strong>Keluarga Kecil Bahagian Dan Sejahtera.</strong></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><strong>G. STRATEGI DAN KEBIJAKAN</strong></span></p> <p style="text-align: justify;"> <strong>1. Strategi</strong></p> <p style="text-align: justify;">      Untuk mencapai tujuuan dan sasaran KB Sistem Banjar seperti yang telah ditetapkan, maka strtegi dasar dan strategi operasional yang perlu dilaksanakan sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> a. Meneguhkan kembali komitmen keliahan banjar/kepala dusun/kepala lingkungan sebagai Sub PPKBD utnk melaksanakan program KB/KR dan keluarga sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;"> b. Menjamin kesinambungan pelaksanaan program KB/KR dan keluarga sejahtera yang ditandai dengan adanya dukungan politis dari tokoh masyarakat  (TOMA) dan tokoh agama (TOGA) di tingkat dusun/lingkungan/banjar.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>2. Strategi Operasional</strong></p> <p style="text-align: justify;"> a. Peingkatan kapasitas sistem pelayanan program KB/KR dan keluarga sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;">    (1) Pembinaan mekanisme pemberdayaan program yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan program lainnyadi tingkat dusun/lingkungan/banjar.</p> <p style="text-align: justify;">    (2) Pembinaan kader program secara berkelanjutan di lini lapangan.</p> <p style="text-align: justify;">    (3) Peningkatan akses pelayanan program dengan program dengan prioritas keluarga miskin.</p> <p style="text-align: justify;">    (4) Adanya jaminan ketersediaan pelayanan kontrasepsi kondom.</p> <p style="text-align: justify;">    (5) Adanya keterpaduan pelayanan program secara terpadu dengan bidang pembangunan lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"> b. Peningkatan kualitas dan prioritas program</p> <p style="text-align: justify;">     (1) Pengembangan program KB/KR dan keluarga sejahtera yang berorientasi pada masalah kemiskinan, hak-hak reprodsuksi, kesetaraan gender dan kerentanan sosial.</p> <p style="text-align: justify;">        (2) Penentuan prioritas program dengan melibatkan komponen masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">        (3) Peningkatan kualitas Register Pendataan Keluarga (R/I/KS/05) serta data-data lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>2. KEBIJAKAN</strong></p> <p style="text-align: justify;">           Berdasarkan Visi, Misi dan strategi yang telah ditetapkan tersebut, maka kebijakan umum pelaksanaan KB Sistem Banjar adalah sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;">     a. menata kembali peran kepala dusun/linjgkungan/banjar sebagai Sub PPKBD  sehingga mampu membimbing , mengarahkan dan mengaktifkan program KB/KR serta keluarga sejahtera di wilayahnya.</p> <p style="text-align: justify;">      b. memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk membangun keluarga kecil berkualitas.</p> <p style="text-align: justify;">      c. menggalang kemitraan dengan LSM/LSOM, swasta, organisasi keagamaan dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB/KR dan keluarga sejahtera.</p> <p style="text-align: justify;">    d. meningkatkan promosi, perlindungan dan upaya perwujudan dan hak-hak reproduksi melalui KIE dan konseling, sehingga keluarga dan masyarakat mempunyai akses informasi yang jelas, lengkap dan jujur tentang KB dan kesehatan reproduksi.</p> <p style="text-align: justify;">      e. menyediakan data dan informasi keluarga berbasis data mikro untuk kepentingan pembangunan terutama untuk kegiatan pemberdayaan keluarga miskin.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><strong>H. POKOK-POKOK KEGIATAN KB SISTEM BANJAR</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">      Sesuai dengan kebijakan program KB nasional ada 4 (empat) program pokok yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan keluarga kecil bahagian dan sejahtera melalui pelaksanaan KB Sistem Banjar di tingkat dusun/lingkungan/banjar, yaitu : (1) program keluarga berencana, (2) program kesehatan reproduksi, (3) program ketahanan dan pemberdayaan keluarga dan (4) program pengutana kelembagaan keluarga kecil berkualitas. Keempat program pokok tersebut akan dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan kelompok yang dikoordinasikan oleh kepala dusun/lingkungan/banjar dinas, yang disesuaikan dengan prioritas permasalahan yang ada.</p> <p style="text-align: justify;"> Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaksanakan revitalisasi KB sistem banjar adalah sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Tahapan persiapan</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Tahapan Pelaksanaan</p> <p style="text-align: justify;"> 3. Tahapan Pemantauan dan Evaluasi.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>ad.1. Tahapan Persiapan.</strong></p> <p style="text-align: justify;">            Tahapan Persiapan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di tingkat dusun/lingkungan/banjar dinas adalah :</p> <p style="text-align: justify;">            a. melaksanakan pengumpulan data keluarga melalui Register Pendataan Keluarga (R/I/KS/05) bekerjasama dewngan para kader untuk mengetahui data demografi dan KB, tahapan keluarga sejahtera, data anggota keluarga dan data keluarga miskin atau hampir miskin.</p> <p style="text-align: justify;">            b. melaksanakan penjajagan kebutuhan dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan keluarga yang dihadapi berdasarkan pengamatan dan data lapangan dari Register Pendataan Keluarga.</p> <p style="text-align: justify;">         c. melaksanakan kesepakatan politis baik melalui rapat pertemuan atau dengan mengadakan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk pelaksanaan program KB di tingkat dusun/lingkungan/banjar dinas sesuai dewngan permasalahan dan urutan prioritas.</p> <p style="text-align: justify;">           d. melaksanakan koordinas dengan Petugas Lapangan KB (PLKB) atau Penyluh KB (PKB) yang mewilayahi dusun/lingkunaksanaan program gan/banjar dinas tersebut untuk mendapatkan pembinaan dan bimbingan tentang langkah-langkah pelaksanaan program KB.</p> <p style="text-align: justify;">         e. mengikuti pelatihan/orientasi sperti; Proghram KB Nasional, Pencatatan dan Pelaporan Pendataan Keluarga, KIE, dan konseling program KB dan sebagainya yang dilaksanakan oleh pemerintah.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>Ad.2. Tahapan pelaksanaan.</strong></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(0, 0, 128);"><strong>A. Pelkasnaan Program Keluarga Berencana</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Program ini bertujuan untuk memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi (KR) yang berkualitas, termasuuk didalamnya upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi. Beberapa hal yang perlu dipahami oleh Sub PPKBD dalam melaksanakan program Keluarga Berencana.</p> <p style="text-align: justify;"> 1) Struktur Sub PPKBD pada KB Sistem Banjar.</p> <p style="text-align: justify;">       Untuk melaksanakan program KB melalui KB Sistem Banjar, kepala dusun/lingkungan/banjar dinas yang menjadi Sub PPKBD sistem kepengurusannya adalah kepengurusan tunggal yang artinya tidak ada kepengurusan kolektif dalam struktur organisasi Sub PPKBD, seperti daerah lain di luar Bali yang ada ketuanya, sekretaris dan anggotanya.</p> <p style="text-align: justify;"> 2) Bentuk Pembinaan PUS dan Peserta KB</p> <p style="text-align: justify;">         Bentuk pembinaan kepada akseptor KB di daerah Bali bisa jadi tidak memiliki bentuk yang sama antar Kabupaten/Kota. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah pasangan usia subur (PUS)yang ada di tingkat dusun/lingklungan/banjar dinas serta adanya struktur organisasi soasial yang ada terutama Tim Penggerak PKK yang akan menjadi mitra kerja utama Sub PPKBD dalam melaksanakan program KB.</p> <p style="text-align: justify;"> Jalur pembinaan PUS peserta KB melalui KB Sistem Banjar di Propinsi Bali dapat diklasifikasikan menjadi 3(tiga) bentuk/pola, yaitu :</p> <p style="text-align: justify;"> (a) SubPPKBD--------->PUS/Peserta KB</p> <p style="text-align: justify;">      Pada bentuk ini sub PPKBD melakukan pembinaan langsung kepada PUS/Peserta KB.</p> <p style="text-align: justify;"> (b) Sub PPKBD ---------> Dasa Wisma---------> PUS/Peserta KB</p> <p style="text-align: justify;">      Jika dusun/lingkungan/banjar memiliki kader Dasa Wisma, maka pembinaan PUS dan Peserta KB dapat dibantu oleh Kader Dasa Wisma.</p> <p style="text-align: justify;"> (c) Sub PPKBD------> Kelompok KB ------->Dasa Wisma-----> PUS/Peserta KB.</p> <p style="text-align: justify;">      Jika dusun/lingkungan/banjar memiliki kelompok KB, maka pembinaan PUS/Peserta KB dapat dibantu oleh Kelompok KB.</p> <p style="text-align: justify;"> 3) Tugas-tugas Kepala Dusun/Lingkungan/Kelihan Banjar Dinas sebagai Sub PPKBD dalam melaksanakan program KB pada KB sistem banjar yaitu :</p> <p style="text-align: justify;">     a. Melaksanakan pencatatan dan Pelaporan</p> <p style="text-align: justify;">        a.1. melaksanakan regsitrasi pendataan keluarga (R/I/KS/05) yang dibantu kader</p> <p style="text-align: justify;">        a.2. membuat peta keluarga</p> <p style="text-align: justify;">        a.3. membuat register Sub PPKBD (R/I/Sub PPKBD/04) untuk mencata PUS dan hasil pembinaan kesehatan ber-KB di wilayah kerjanya setiap bulan.</p> <p style="text-align: justify;">       a.4. dan lain-lain pencatatan dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan.</p> <p style="text-align: justify;"> b. Melaksanakan Pelayanan KIE dan Konseling</p> <p style="text-align: justify;">       b.1. memberikan penyuluhan dan motivasi kepada generasi muda (pra-PUS) untuk pendewasaan usia perkawinan, minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.</p> <p style="text-align: justify;">       b.2. memberikan penyuluhan kepada PUS yang isterinya berumur dibawah 20 tahun untuk menunda kehamilannya sampai isterinya berusia 20 tahun keatas.</p> <p style="text-align: justify;">       b.3. memberikan penyuluhan kepada PUS yang telah mempunyai anak untuk memberikan jarak kelahiran yang ideal dengan anak selanjutnta minimal 2 tahun sampai 3 tahun.</p> <p style="text-align: justify;">       b.4. memberikan penyuluhan dan motivasi kepada PUS unmetneed (pasangan usia subur yang tidak ingin anak dan ingin anak tetapi ditunda namun belum ber KB).</p> <p style="text-align: justify;">       b.5. memberikan penyuluhan atau konseling kepada PUS yang berhenti ber KB akibat mengalami efek samping atau komplikasi.</p> <p style="text-align: justify;">       b.6. memotivasi PUS yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih untuk mencari pelayanan KB di klinik-klinik  swasta, sedangkan bagi keluarga pra sejatera dan KS I untuk, mendapatkan pelayanan kontrasepsi gratis di klinik KB pemerintah.    </p> <p style="text-align: justify;">       b.7. memotivasi calon peserta KB atau peserta KB aktif unutk menggunakan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien</p> <p style="text-align: justify;">     b.8. memberikan konseling kepada peserta KByang terlalu lama menggunakan kontrasepsi hormonial (suntikan,Pil, dan implant) untuk mengganti dengan cara/alat kontrasepsi non hormonial (IUD, Kondom, Medis Opartip pria dan wanita), misalnya suntikan KB hanya boleh 7 kali berturut-turut setelah itu ganti cara.</p> <p style="text-align: justify;">       b.9. mengatasi rumor tentang alat/obat kontrasepsi yang berkembang di masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">       b.10. merujuk peseerta KB yang mengalami efek samping, komplikasi atau kegagalan kointrasepsi ke tempat pelayanan KB/KR.</p> <p style="text-align: justify;">       b.11. memotivasi pria untuk ber KB.</p> <p style="text-align: justify;">       b.12. menyebarkan bahan-bahan KIE dalam bentuk leaflet, booklet, poster, sticker dan sebagainya.</p> <p style="text-align: justify;"> c. Sebagai Depot Holder.</p> <p style="text-align: justify;">     Kelihan Banjar Dinas/kepala dusun/ kepala lingkungan yang menjadi Sub PPKBD dapat melayani dan menyalurkan alat/obat kontrasepsi sederhanamkepada klien/provider. Ada tiga model yang dapat dipilih untuk dikembangkan  oleh Sub PPKBD sebagai depot holder; yaitu :</p> <p style="text-align: justify;"> 1. Sebagai depot holder alat kontrasepsi pemerintah.</p> <p style="text-align: justify;">     Model ini telah dikembangkjan sejak program KB Sistem Banjar dilaksanakan. Adapun tugas-tugas dari Sub PPKBD dalam hal ini adalah :</p> <p style="text-align: justify;">     @ menerima alat/obat kontrasepsi pemerintah dari Klinik KB Pemerintah (KKB) dan atau PLKB/PKB setempat.</p> <p style="text-align: justify;">     @ menyimpan serta mencatat pengeluaran alat/obat kontrasepsi pemerintah khususnya kondom.</p> <p style="text-align: justify;">     @ menyalurkan kontrasepsi kondom.</p> <p style="text-align: justify;"> 2. Program KB Mandiri Dana Masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">    Model ini adalah bentuk pengembangan pelayanan KB Mandiri parsial. Tujuan program ini adalah untuk mendorong masyarakat termasuk yang kurang mampu untuk bersedia mengeluarkan seluruhnya atau sebagian biaya pelayanan KB/KR yang mereka butuhkan.</p> <p style="text-align: justify;"> Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh kelihan banjar dinas/dusun/lingkungan untuk melaksanakan program KB Mandiri Dana Masyarakat, yaitu :</p> <p style="text-align: justify;"> @ membuat kesepakatan politis dengan PLKB/PKB, tokoh masyarakat, provider, kader, dan seluruh PUS.</p> <p style="text-align: justify;"> @ membuat kelompok kegiatan dengan struktur organisasi yang terdiri dari: pelindung, ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan anggota.</p> <p style="text-align: justify;"> @ membuat kesepakatam operasional kelompok, seperti; jenis pelayanan KB yang akan dilaksanakan.</p> <p style="text-align: justify;"> @ mengajukan bantuan atau subsidi alat/obat kontrasepsi pemerintah kepada Perangkat Daerah Pengelola Keluarga Berencana (PDPKB) kabupaten/kota.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(178, 34, 34);"><strong>B. Pelaksanaan Program Kesehatan Reproduksi Remaja.</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Program ini bertujuan untuk ,meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, guna meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam upaya mendukung peningkatan kualitas generasi mendatang.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><strong>C. Program Ketahanan Dan Pemberdayaan Keluarga.</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Perkembangan dan kemajuan secara global telah menyebabkan terjadinya perubahan nilai-nilai dalam keluarga dan masyarakat serta perubahan tentang aturan-aturan kehidupan. Perubahan  tersebut diantaranya; pola hidup sederhana  menjadi konsumtif, hubungan kekeluargaan dan kekerabatan yang dahulu erat menjadi longgar, kehidupan yang sangat mementingkan materialistik dan mementingkan duniawi.,</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>c.1. Program Ketahanan Keluarga </strong></p> <p style="text-align: justify;">       Secara umum program ketahanan keluarga adalah untuk meningkatkan kemampuan keluarga agar mempunyaui keuletan dan ketangguhan fisik material dan psikis mental spiritual agar dapat mengembangkan diri dan keluarganya dalam mewujudkan keluarga berkualitas.Untuk mewujudkan ketahanan keluarga yang tangghuh ada 4 (empat) pokok kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam Revitalisasi KB Sistem Banjar yang disebut dengan Catur Bina yaitu :</p> <p style="text-align: justify;"> c.1.1. Bina Keluarga Balita (BKB).</p> <p style="text-align: justify;">           Program BKB bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keteramp[ilanm orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak secara holistik dan komprehensif, baik aspek fisik, kecerdasan, emosional maupun sosial dan spiritual. Secara spesifik program BKB bertujuan agar keluarga dapat meningkatkan kemampuannya dalam; mengenal pertumbuhan dan perkembangan anak, melakukan stimulasi dan pemantauan tumbuh kembang anak sesuai dengan usia dan perkembangan, merawat, mengasuh dan mendidik anak balita secara baik dan menjadi teladan yang dapat ditiru oleh anaknya.</p> <p style="text-align: justify;"> c1.2. Bina Keluarga Remaja (BKR)</p> <p style="text-align: justify;">         Remaja merupakan tahapan kehidupan yang dilalui oleh setiap manusia dalam proses perkembangan sejak lahir sampai akhir hayatnya. Pada masa ini terjadi perubahan secara fundamental  seperti; fisik biologis, mental, emosional dan sebagainya dengan sangat cepat. Salah satu yang menonjol dalam perubahan tersebut adalah yang berkaitan dengan seksualitasdan kesehatan reproduksi. Ketidaksiapan kalangan remaja dalam menghadapi perubahan yang akan terjadi dapat menimbulkan perilaku negatif seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalah gunaan obat terlarang, kehamilan di usia muda dan lain-lain.</p> <p style="text-align: justify;"> c.1.3. Bina Keluarga Lansia (BKL)</p> <p style="text-align: justify;">          Salah satu dampak kualitas pembangunan nasional adalah meningkatnya usia harapan hidup. Pada tahun 1971 umur harapan hidup penduduk Indonesia 46,5 tahun dan pada tahun 1977menjadi 64,8 tahun (SDKI 1977). Perubahan tersebut menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia/lansia (usia 60 tahun keatas). Upaya untuk meningkatkan kualitas Lansia melalui program Bina Keluarga Lansia dilakukan untuk mengembangkan kegiatan positif dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan para Lansia.</p> <p style="text-align: justify;"> c.1.4. Bina Lingkungan Keluarga (BLK).</p> <p style="text-align: justify;">           Membangun ketahanan keluarga tidak cukup hanya dengan meningkatkan ketahanan fisik dan mental spiritual saja, tetapi perlu didukung dengan pengembangan peningkatan kualitas lingkungan keluarga (PKLK). Tujuan dari PKLK  adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan keluarga baik fisik maupun non fisik agar tercipta lingkungan yang sehat, bersih, indah, nyaman dan harmonis.</p> <p style="text-align: justify;"> <strong>c.2. Program Pemberdayaan Keluarga Khususnya Ekonomi Keluarga.</strong></p> <p style="text-align: justify;">       Pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi bertujuan untuk meningkatkan minat, semangat dan keterampilan keluarga dalam usaha ekonomis produktifsehingga mampu memnafaatkan peluang usaha yang ada untuk dapat meningkatkan pendapatan keluarga, khususnya keluarga prsa sejahteradan KS I alasan ekonomi.</p> <p style="text-align: justify;"> Beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami oleh kepala dusun/lingkungan/banjar dinas dalam melaksanakan program pemberdayaan ekonomi keluarga sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> (1) meminimalkan upaya-upaya memberikan bantuan secara gratis, namun lebih menekankan pada prinsip pendidikan berwirausaha.</p> <p style="text-align: justify;"> (2) meningkatkan martabat keluarga miskin dengan mempermudah akses terhadap sumber modal, alat teknologi tepat guna (ATTG) dan iformasi usaha dan pasar.</p> <p style="text-align: justify;"> (3) Pendekatan melalui kelompok, karena kelompok merupakan "shelter" pelindung bagi anggotanya dalam rangka mengatasi hal-hal yang bersikap resiko.</p> <p style="text-align: justify;"> Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan  pleh kepala dusun/lingkungan /banjar dinas selaku PPKBDdalam pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi guna menanggulangi kemiskinan, sebagai berikut :</p> <p style="text-align: justify;"> a. menganalisis permasalahan yang dihadapi oleh keluarga miskinberdasarkan potret hasil pendataan keluarga bersama-sama dengan unur-unsur masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;"> b. melakukan analisis dan rencana intervensi dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama membantu memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di wilayahnya.</p> <p style="text-align: justify;"> c. penggalangan kesepakatan melalui pertemuan/sarasehan yang dapat dilakukan melalui berbagai forum pertemuan seperti Sangkepan banjar, pertemuan PKK, arisan PKK dan sebagainya.</p> <p style="text-align: justify;"> d. melaksanakan pendataan calon anggota kelompok baik dari keluarga miskin maupun keluarga yang sudah berpengalaman berwirausaha.</p> <p style="text-align: justify;"> e. merekrut kader yang akan menjadi fasilitator kelompok bina ekonomi keluarga.</p> <p style="text-align: justify;"> f. melaksanakan orientasi kader bekerjasama dengan dinas/lembaga/instansi terkait atau lembaga masyarakat yang menagani usaha mikro.</p> <p style="text-align: justify;"> g. menyiapkan sarana penunjang untuk mendukung kelompok, seperti buku pedoman, register dan pencatatan/pelaporan kelompok serta  berkoordinas dengan PLKB/PKB.</p> <p style="text-align: justify;"> h. pembentukan dan pengukuhan kelompokyang diiringi dengan orientasi/ceramah usaha mikro baik oleh kepakla dusun/lingkungan/banjar dinas atau dngan nara sumber lain.</p> <p style="text-align: justify;"> i. menyusun rencana kerja termasuk jadwal pertemuan/penyuluhan.</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(128, 0, 0);"><strong>D. Program Penguatan Keluarga Kecil Berkualitas.</strong></span></p> <p style="text-align: justify;">     Program ini bertujuan untuk membina kemandirian masyarakat dan sekaligus meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan KB/KR, serta ketahanan dan pemberdayaan keluarga yang dilaksanakan oleh institusi masyarakat. Upaya-upaya yang dapat dilaksanakan oleh kepala dusun/lingkungan/banjar dinas dalam melaksanakan program penguatan keluarga kecil  berkualitas dalam revitalisasi KB Sistem Banjar antara lain :</p> <p style="text-align: justify;"> a. mengajak tokoh masyarakat (TOMA), tokoh agama (TOGA), LSM/LSOM atau kelompo masyarakat lainnya untuk membantu pelaksanaan revitalisasi KB Sistem Banjar terutama mengembangkan  kelompok-kelompok kegiatan (POKTAN) seperti Catur Bina dan UPPKS.</p> <p style="text-align: justify;"> b. meningkatkan kemandirian masyarakat, keluarga dan individu dalam pnyelenggraraan kegiatan-kegiatan  mkelompok utnuk mempercepat perwujudan keluarga berkualitas.</p> <p style="text-align: justify;"> c. mengajak keluarga yang lebih mampu untuk meningkatkan kemandirian dalam ber KB melalui pelayanan sektor swasta.</p> <p style="text-align: justify;"> d. menyediakan data mikro keluarga melalui registrasi pendataan keluarga.</p> <p style="text-align: justify;"> ----------------------------------------------------------------------------------------------------</p> <p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(255, 0, 0);"><em><strong><span style="font-size: 10px;">DP2KBP3A</span> {</strong></em><em style="font-size: 10px;"><strong>Dikutip dari Buku BKKBN Provinsi Bali (Mei 2008)}</strong></em></span></p>
KB SISTEM BANJAR
24 Jan 2018